Panduan interaktif mengurus dokumen hukum, legalitas perusahaan, dan pertanahan beserta estimasi biaya untuk wilayah Bekasi, Jakarta & Sekitarnya.
Kewenangan Notaris (Akta Otentik & Perdata)
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan (kecuali yang berkaitan dengan peralihan hak tanah yang merupakan wewenang PPAT). Klik pada kartu layanan di bawah untuk melihat dokumen yang wajib Anda siapkan.
Kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT khusus berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Klik pada kartu layanan untuk melihat syarat dokumen administrasi.
Estimasi Biaya (Area Bekasi, Jakarta & Sekitarnya)
Biaya layanan terbagi menjadi dua jenis: Biaya Flat/Tetap (seperti pendirian badan usaha) dan Biaya Persentase (seperti transaksi jual beli tanah). Nilai di bawah adalah estimasi standar pasar dan dapat dinegosiasikan.
Estimasi Biaya Layanan Flat (Rupiah)
*Biaya sudah termasuk BNRI (Berita Negara) untuk PT. Biaya bisa bervariasi bergantung pada skala modal dan kesepakatan.
Kalkulator Biaya Jual Beli Tanah (AJB & Balik Nama)
Masukkan estimasi nilai transaksi untuk melihat rincian biaya Pajak & Honorarium PPAT (Maks. 1%).
Rp 1.000.000.000
Honor PPAT & Balik Nama (Est. 1%)Rp 10.000.000
Pajak Penjual (PPh) (2.5% final)Rp 25.000.000
Pajak Pembeli (BPHTB)
(5% x (Nilai - 80 Juta*))Rp 46.000.000
*Nilai Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) diasumsikan Rp 80.000.000 (standar DKI Jakarta/Bekasi rata-rata, dapat berubah sesuai Perda). Pajak dibayar langsung ke Kas Negara/Daerah.