Portal Informasi Notaris & PPAT

Panduan interaktif mengurus dokumen hukum, legalitas perusahaan, dan pertanahan beserta estimasi biaya untuk wilayah Bekasi, Jakarta & Sekitarnya.

Kewenangan Notaris (Akta Otentik & Perdata)

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan (kecuali yang berkaitan dengan peralihan hak tanah yang merupakan wewenang PPAT).
Klik pada kartu layanan di bawah untuk melihat dokumen yang wajib Anda siapkan.